"Sepanjang mampu, kecuali memang tidak bisa melihat, karena ada anggota KPU yang disabilitas," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz di Pariaman, Selasa.
Baca juga: KPU se Riau buka pendaftaran calon PPK Pemilu 2024
Ia menyampaikan jika syarat utama tersebut tidak dimiliki maka nantinya yang bersangkutan akan kesulitan untuk menjalankan tugas sebagai PPK.
Meskipun dalam persyaratan pendaftaran dicantumkan sehat jasmani namun hal itu menurutnya untuk mengetahui kondisi kesehatan pendaftar mulai dari tekanan darah atau penyakit lain.
Abrar mengatakan pendaftaran PPK sudah dimulai semenjak Minggu (20/11) melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan jumlah pendaftar hingga Senin (21/11) siang telah mencapai 113 orang.
Dengan adanya aplikasi tersebut maka peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor KPU untuk menyerahkan berkas sehingga dapat mempermudah pendaftar termasuk penyandang disabilitas yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Ia menambahkan KPU Pariaman juga menyiapkan layanan perbantuan unggah berkas pendaftaran di kantor tersebut untuk pendaftar yang mengalami kendala saat mengunggah berkas syarat pendaftaran.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman M. Rum menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di daerah lebih dari 300 orang dari berbagai kategori yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
Baca juga: Menkominfo ingatkan KPU perhatikan ketahanan siber sistem elektronik
Baca juga: KPU dan LKPP teken MoU pengadaan barang dan jasa dalam Pemilu 2024
Baca juga: KPU dan Kemenkumham bersinergi jalankan tugas pada Pemilu 2024
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022